Ambon, Tual News- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Provinsi Maluku ( Kanim Ambon), Raden Indra Iskandarsyah, patut diduga menutupi data puluhan Warga Negara Asing ( WNA) Eks ABK yang sudah tinggal menetap puluhan tahun dan melakukan perkawinan bersama perempuan pribumi serta beranak cucu, tersebar di berbagi Negeri di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, hingga Kabupaten Buru.
Berdasarkan data laporan pengaduan masyarakat yang masuk di Komnas HAM RI tahun 2024, yang juga diterima Tualnews.com, tercatat ada sekitar puluhan Keluarga ( KK ) WNA eks ABK yang sudah puluhan tahun tinggal dan menetap di Kota Ambon, tanpa dokumen serta tidak ada pengawasan melekat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.
Dari data itu, ditemukan puluhan WNA eks ABK asal Negara Myanmar, Filipina dan Thailand.
Patut diduga para WNA Eks ABK yang tinggal menetap di beberapa Negeri di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, hingga Kabupaten Buru sudah kawin serta beranak cucu selama 15 – 21 tahun lalu.
Para WNA Eks ABK ini patut diduga sudah memiliki identitas kependudukan secara resmi yang dikeluarkan Pemkot Ambon dan Pemkab Maluku Tengah melalui Disdukcapil setempat, dengan mengantongi identitas diri kartu tanda penduduk ( KTP) dan kartu keluarga ( KK ) sebagai warga negara Indonesia ( WNI).
Bahkan, sesuai laporan yang diterima media ini, para WNA Eks ABK itu juga menggunakan hak pilih pada pemilu legislatif ( Pileg ), Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ( Pilpres ).
Hal ini juga akibat tidak ada pengawasan melekat KPU dan Bawaslu, hingga puluhan WNA eks ABK itu lolos terdata dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) pemilu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Provinsi Maluku ( Kanim Ambon), Raden Indra Iskandarsyah, yang dikonfirmasi, Tualnews.com, via telepon selulernya, Rabu pagi ( 14 / 5 / 2025 ) membenarkan data puluhan WNA eks ABK yang tinggal dan menetap di berbagai negeri di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Buru.
” Benar, sesuai pendataan terakhir Kantor Imigrasi Kelas I Ambon awal 2025, ditemukan 24 WNA eks ABK asal Negara Myanmar, Thailand dan Filipina. Para WNA Eks ABK ini sudah menikah dan beranak cucu, ” Ungkapnya.
Ketika ditanya data terakhir WNA eks ABK di wilayah kerja Kanim Ambon yang benar 24 atau 30 WNA eks ABK ?, Kanim Ambon mengelak hal ini.
” Yang benar, 24 WNA eks ABK, bukan 30, ” Tegasnya.
Menyoal puluhan WNA eks ABK yang tinggal dan menetap di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Buru sudah mengantongi identitas resmi WNI dengan memiliki KTP dan KK, serta terdaftar DPT, ikut mencoblos Pemilu, Kanim Ambon mengaku belum mengetahui hal itu dan belum sampai ke sana.
” Kami belum sampai ke sana, baru pendataan dan ambil langkah koordinasi bersama Kedutaan Negara terkait untuk penyelesaian status kewarganegaraan para WNA Eks ABK, ” Jelasnya.
Hanya saja Kanim Ambon menyoroti ketidakpedulian Kedutaan Negara Thailand dan Myanmar yang hingga saat ini belum merespon dan menindaklanjuti surat Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, terkait keberadaan warga negaranya.
” Baru Kedutaan Negara Filipina yang merespon surat Imigrasi Ambon atas keberadaan 9 warga negara Filipina yang sudah kawin dan beranak cucu di Kota Ambon, ” Terangnya.





