Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Teluk Bintuni Tahun 2019 Mandek di Meja Kejaksaan 

Img 20250410 wa0005

Manokwari, Tual News  – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan nasib perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Operasional  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni tahun anggaran 2019, yang ditangani Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

” Kasus ini, diduga keras melibatkan oknum di Sekretariat KPU Teluk Bintuni berinisial GS, ” Ungkapnya dalam Rilis Pers kepada media ini, Kamis ( 10 / 4 / 2025 ).

Yan mengakui oknum GS pernah dipanggil  Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni guna dimintai keterangan di tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

” Namun GS mangkir dari panggilan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni hingga saat ini, ” Katanya.

Bahkan kata Yan Christian Warinussy, oknum GS sudah dipanggil hingga tiga kali oleh Kajari Teluk Bintuni.

” Tindakan dan perbuatan GS ini jelas-jelas melanggar amanat Pasal 7 ayat (1) huruf g jo Pasal 75 ayat (1) huruf h Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ” Tegasnya.

Oleh sebab itu menurut Yan, berdasarkan hukum,   Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, S. H, M.H dan jajarannya untuk segera menyelidiki kembali kasus tersebut dan memeriksa kembali oknum GS.

” Terkesan oknum GS memiliki kekuatan yang membuat Kajari Teluk Bintuni Ajomi dan jajarannya tidak berani menyentuh yang bersangkutan selama lebih dari  dua tahun terakhir ini, ” Sesal Yan Christian Warinussy.