Manokwari, Tual News- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, S. H meminta Jaka Agung RI, Burhanuddin dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni atas mandeknya proses hukum perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
” Saya minta perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin atas gejala mandeknya proses hukum perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Penyalahgunaan Dana Hibah Operasional lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019, ” Pintah Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada media ini, Jumat ( 11 / 4 / 2025 ).
Menurut Yan, langkah pemeriksaan tersebut dapat dilakukan Kejaksaan Agung dengan melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat melalui Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Papua Barat.
” Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, S.H, M.H dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni Dicky Martin Saputra, S.H, M.H, karena diduga keras terdapat upaya sistematis untuk mendinginkan perkara tersebut,” Sorotnya.
Padahal kata Yan Christian Warinussy yang juga jubir JDP ini, faktanya sudah ada langkah penyelidikan dilakukan Kejaksaan terhadap sejumlah orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
” Termasuk oknum GS yang sempat dipanggil sampai tiga kali berturut-turut, namun tidak hadir dan diduga keras melanggar amanat Pasal 112 KUHAP, ” Jelasnya.
Dia bahkan menilai Kajari Teluk Bintuni selaku penyidik dan jajarannya sama sekali tidak terlihat berupaya menggunakan kewenangannya sesuai amanat pasal 112 KUHAp.
” Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, saya justru melihat saudara Kajari Teluk Bintuni bagaikan macan ompong, ketika diperhadapkan pada kasus dugaan Tipidkor Pengelolaan Dana Hibah Operasional lingkup Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2019 yang diduga melibatkan oknum GS tersebut hingga saat ini, ” Pungkasnya.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus Tipidkor yang sudah memakan waktu lama.





