Kejari Tual Kejar 13 DPO Kasus Pencabulan Perempuan Kei

Kepala-kejaksaan-negeri-tual-dciky-darmawan-ketika-menerima-aspirasi-warga.
Kepala-Kejaksaan-Negeri-Tual-Dciky-Darmawan-ketika-menerima-aspirasi-warga.

Tual News – Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, di Propinsi Maluku, yang terkenal memiliki Hukum Adat Larvul Ngabal yang sangat sakral, saat ini merana, dengan tingginya angka kasus pencabulan terhadap Perempuan Kei di Negeri Adat itu, Terbukti Kepala Kejaksaan Negeri Tual ( Kejari ), Dicky Darmawan, S.H,  mengungkapkan saat ini pihaknya tengah memburu tiga belas orang Terdakwa  yang ditetapkan masuk Daftar Pencaharian Orang ( DPO ), dalam perkara Pencabulan terhadap anak – anak  Perempuan Kei.

Hal ini diungkapkan Kejari Tual, ketika menerima aspirasi Aliansi Pemerhati Korban Penganiayaan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Rabu ( 16/06/2021 ).

“ Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual sangat biadap, banyak pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur masih berkeliaran, bahkan sampai saat ini sudah ada 13 DPO yang kami tetapkan, mereka berbuat cabul terhadap anak – anak kita, lalu saat ini berada diluar Kota “ Sorot Kepala Kejaksaan Negeri Tual.

PN Tual Tepis Isu Kades Hako Diputus Bebas Hukum

Darmawan, mengingatkan Kuasa Hukum para terpidana bersama keluarga, untuk segera menghadirkan 13 warga Tual dan Malra yang ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Tual.

“ Saya minta Pengacara, hadirkan klien kalian yang sudah mencabuli anak – anak perempuan Kei, untuk hadir di Kejaksaan dan dieksekusi, agar mereka memiliki kepastian hukum “ Pintah Kejari Tual.

Dikatakan, 13 terdakwa yang ditetapkan DPO harus bertanggungjawab atas perbuatanya.

“ jadi sama dengan apa yang kalian tuntut sekarang, Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatanya. Saya sangat senang, kalau kemudian banyak mendukung kami agar buronan ditangkap, namun sangat disayangkan hingga saat ini belum ada satu orangpun datangi Kejaksaan Negeri Tual , mendukung kami dalam eksekusi terdakwa pencabulan anak – anak perempuan Kei “ Kesal Kejari Tual, Dicky Darmawan.

Ketua PN Tual Prihatin Perkara Penganiayaan Tinggi di Nuhu Evav

Pendemo Minta Jaksa Tuntut Terdakwa Penganiayaan Dihukum Berat

Terkait aspirasi Aliansi Pemerhati Korban Penganiayaan, yang meminta JPU Kejari Tual dan Majelis Hakim PN Tual, menuntut pelaku berinsial J, hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun  penjara sebagaimana diatur dalam KUHP, Kejari Tual saat itu langsung membacakan buku KUHP dihadapan para peserta aksi.

“ kalau ini UU yang betul, KUHP pasal  351 ayat (2), berbunyi jika perbuatan pidana mengakibatkan luka berat, diancam penjara paling lama lima tahun, kenapa bapak dan Ibu minta tujuh tahun, itu namanya zolim, kita semua harus ikut aturan “ Ungkapnya.

Berkas Tersangka Dugaan Korupsi RRI Tual Dikirim Ke Ambon

Kejari Tual menjelaskan, dalam kasus penganiayaan, dengan perkara pidana, Nomor : 27/Pid.B/2021/PN.Tual, JPU Kejaksaan Negeri Tual tidak bisa menuntut terdakwa lebih dari tujuh tahun penjara.

“ Jadi ada harga, ada barang, sudah ada ketentuanya, kami tidak boleh menuntut Terdakwa lebih dari lima tahun, nanti kami masuk neraka “ Ujarnya.

Kejari Optimis, bersama jajaranya aka menegakan supremasi hukum dan bertindak adil di Bumi Larvul Ngabal.

Aksi damai yang berlangsung di PN Tual dan Kejaksaan Negeri Tual berjalan aman dan damai. ( TN )