Tual News – Menyoroti Instruksi Koordinator Daerah BEM Nus Daerah Maluku seusai konferensi Pers kepada seluruh jajaran BEM Se-Maluku, terkait skandal korupsi di Provinsi Maluku.
Kini, Koordinator BEM Se-Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT ), Hamzah Rumarubun, dalam Rilis Pers yang diterima media ini, Jumat ( 24 / 1 / 2025 ) minta Ditkrimsus dan Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha / kontraktor, Mansur Banda
“”Kami BEM Se-Kabupaten Seram Bagian Timur Desak Ditkrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yanottama yang juga Mantan Penyidik KPK-RI, segera periksa Hj. Mansur Banda, seorang kontraktor yang diduga melakukan skandal dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku, ” Pintanya.
Rumarubun juga mempertanyakan proyek rehabilitasi pembangunan istana mini Banda yang menuai tanda tanya masyarakat.
” BEM SBT menyoroti keterlibatan Mansur Banda, salah satu kontraktor yang diduga memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan proyek dilingkup Pemprov Maluku, ” Sorotnya.
Rumarubun mengaku salah satu proyek yang diberitakan media lokal infomalukunews.com, tentang proyek rehabilitasi pembangunan Istana Mini di Banda, diduga dikerjakan asal – asalan oleh Kontraktor Hj. Mansur Banda
” Anggaran proyek Istana Mini Banda tersebut berkisar 12 milyar dan itu di kerjakan CV Banda Bahari Permai.
Pekerjaan itu tidak sesuai besaran, bahkan Kayu-kayu lapuk tidak diganti, hanya menganti bagian atap nya saja, ” Ungkapnya.
Untuk itu BEM SBT mendesak penegak hukum mengusut tuntas semua proyek yang dikerjakan Hj, Mansur Banda.
” Terkait kasus dugaan korupsi ini diduga mandek di tingkat penyelidikan tanpa ada perkembangan. Kami harap ada tindakan tegas dan transparansi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, ” harapnya.
Rumarubun menegaskan, korupsi adalah kejahatan besar, dan merugikan keuangan negara, olehnya itu BEM SBT mendukung penegak hukum memberantas kasus-kasus korupsi di Provinsi Maluku.
Dia juga mengatakan, sumber internal di Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkap Mansur Banda kerap menggunakan beberapa perusahaan memenangkan proyek pemerintah.
” Beberapa perusahaan itu di antaranya adalah CV Banda Bahari, CV Marawakan, CV Putra Palindo, CV Kezia Albarokah, CV Rizky Pratama, CV Velda, CV Banda Rhun, CV Fazabay, CV Deidi Karya Teknik, CV Nusantara Jaya, CV Bangun Cipta Maluku, CV Karya Putra Perkasa, dan CV Rizki Utama, ” Terangnya.
Diakui meski perusahaan-perusahaan tersebut tidak sepenuhnya miliknya, namun nama-nama perusahaan itu diduga menjadi kendaraan untuk mengamankan proyek dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
” Terbukti, kasus dugaan rehabilitasi Gedung SMA Negeri 1 Ambon tahun 2022, dibiayai anggaran DAK. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 400 juta. Namun hingga kini, Mansur Banda baru mengembalikan Rp 50 juta dari nilai kerugian tersebut, ” Ujarnya.
Selain itu, kata dia, Mansur Banda disebut-sebut mendapatkan proyek diberbagai dinas lain di Provinsi Maluku, seperti Dinas PUPR, Pertanian, Kesehatan, PRKP, Perikanan, Perhubungan, dan Kehutanan.
” Hal ini terungkap dari keterangan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku yang telah dimintai keterangan penyidik Polda Maluku, ” Katanya.