Langgur, Tual News – Sejumlah warga masyarakat Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang kecewa dengan proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa ( DD) Ohoi Watkidat di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Maluku Tenggara memasukan laporan pengaduan tertulis di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku di Kota Ambon, Jumat ( 14 / 3 / 2025 ).
Warga Ohoi Watkidat Polisikan Dana Desa 2023 di Polres Malra
Dalam laporanya, para pelapor yakni Sulaiman Fakoubun, Abdul Rahman Difinubun dan Ahmad Rahanyamtel meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku turut memantau kinerja buruk pelayanan publik Satreskrim Polres Maluku Tenggara dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa Ohoi Watkidat, karena sudah mencapai kurang lebih satu tahun sejak dilaporkan tidak ada kemajuan penanganan kasus.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut sudah diterima staf Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku di Kota Ambon tanggal 14 Maret 2025.
Dalam keterangan laporan pengaduan yang juga diterima media ini, warga Ohoi Watkidat menguraikan secara rinci kronologis penanganan kasus dugaan korupsi DD Ohoi Watkidat yang ditangani Polres Maluku Tenggara sejak dilaporkan tanggal 25 Juni 2024.
” Surat laporan pengaduan ini kami sampaikan kepada Bapak, karena dengan berat hati dan permohonan maaf, kami meragukan kredibelitas penyidik Tipidkor Polres Malra dalam menangani kasus ini, ” tulis warga dalam laporan pengaduan tertulis resmi kepada Ombudsman RI.
Lima Tahun Ohoi Watkidat Malra Tak Setor Pajak DD, Warga Minta Inspektorat Tindak Lanjut Laporan
Warga mengaku kecewa karena proses penyelidikan dugaan korupsi DD Ohoi Watkidat di Tipidkor Polres Maluku Tenggara sangat jau dari harapan masyarakat dan semangat Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Warga Ohoi Watkidat berharap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku ikut memantau perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi DD Ohoi Watkidat, pasalnya sejak Inspektorat menyerahkan hasil audit dugaan kerugian keuangan negara kepada Polres Malra, Penyidik belum mengumumkan secara terbuka dan transparan kepada publik dan pelapor tentang perkembangan penanganan kasus dan besaran dugaan kerugian keuangan negara DD Ohoi Watkidat, sesuai hasil audit investigasi tim Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara.
Perangkat Desa Watkidat Terima BLT DD, Warga Gigit Jari, Inspektorat dan BPK Tutup Mata
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Ohoi Watkidat juga membuat laporan pengaduan tertulis resmi kepada Kapolda Maluku, melalui Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat 14 Februari 2025, memohon pengawasan dan penanganan perkara dugaan korupsi DD Ohoi Watkidat tahun anggaran 2022 – 2023 yang ditangani Tipidkor Polres Maluku Tenggara.
Laporan tersebut sudah diterima staf Ditreskrimsus Polda Maluku dan akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.





