Langgur, Tual News – Polres Maluku Tenggara secara resmi menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur beserta barang bukti ( BB ) ke Kejaksaan Negeri Tual, Jumat (25/3/2025).
Tersangka berinisial H.L (21), diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak dibawah umur di sebuah rumah kosong di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, tanggal 2 September 2024.
Dalam Press release terkait kasus ini yang digelar di ruangan Satreskrim Polres Maluku Tenggara, Selasa (25/3/2024) pukul 10.00 WIT, dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Kapolres Malra melalui Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara mengakui modus operandi yang dilakukan tersangka HL berawal dari perkenalan di Media Sosial ( Medsos) Facebook.
Kata Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan, tersangka H.L mendekati korban melalui aplikasi Facebook Messenger selama satu minggu.
” Tersangka HL kemudian mengajak korban berpacaran dan membujuknya untuk bertemu di lokasi kejadian. Saat bertemu, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban, ” Ungkapnya.
Diakui, saat penangkapan, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 buah hoodie hijau army bertuliskan “BLINKS EVOLUTION JACKETS ALL SHEETS RESERVED ORIGINAL”
1 celana pendek hitam dengan logo Real Madrid di bagian kanan.
1 rok hitam, 1 kemeja putih berlengan pendek
Tersangka HL terancam hukuman penjara 15 tahun.
” Tersangka dijerat Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ” Tegas Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara.
Dikatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma S.I.K mengimbau orang tua agar lebih aktif mendampingi anak-anak mereka dalam penggunaan media sosial dan perangkat elektronik.
” Edukasi sejak dini sangat penting untuk mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan serupa yang dapat merusak masa depan mereka, ” Pintah Kapolres Maluku Tenggara





