Langgur, Tual News – Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P dan jajarannya diminta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para oknum pelaku pengrusakan 6 buah rumah di Ohoi Selayar, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara, sesuai laporan polisi (LP) tanggal 2 Januari 2025.
Permintaan ini disampaikan Kuasa Hukum para korban pengrusakan rumah di Ohoi Selayar, Lopianus Ngabalin, S.H dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu ( 9 / 4 / 2025).
“Berdasar laporan polisi tanggal 1 Januari 2025 di Polres Malra, tiga tersangka penganiayaan Ajril Rumakabis dkk sudah ditahan dan sekarang ada di Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) Tual. Sementara para pelaku pengrusakan 6 buah rumah di Ohoi Selayar belum ditahan polisi hingga saat ini, ” Sesal Kuasa Hukum Lopianus Ngabalin.

Ngabalin menjelaskan, padahal para korban pengrusakan rumah telah membuat Laporan Polisi ( LP ) di Polres Maluku Tenggara tanggal 02 Januari 2025.
” Semua saksi – saksi telah diperiksa, namun sampai saat ini para pelaku pengrusakan 6 buah rumah di Ohoi Selayar belum juga ditahan Polres Maluku Tenggara, ” Ujarnya.
Dia menyesalkan hal ini dan mendesak Kapolres Malra bersama jajaranya segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap oknum pelaku pengrusakan rumah di Ohoi Selayar, karena para korban rumah rusak masih berada ditempat pengungsian.
” Saya berharap ada rasa keadilan dan perimbangan hukum, jangan hanya polisi tangkap dan penjarakan tiga pelaku penganiayaan lalu para pelaku pengrusakan rumah dibiarkan bebas berkeliaran ibarat mereka kebal hukum, ” Harap Advokat Lopianus Ngabalin, S.H.
Sementara itu berdasarkan data yang diterima media ini, para korban pengrusakan rumah di Ohoi Selayar sudah membuat laporan polisi ( LP ) di Polres Maluku Tenggara tertanggal 02 Januari 2025.
Sedikitnya ada empat LP yang diterbitkan SPKT Polres Maluku Tenggara terkait tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan yang dilaporkan korban sebagai pelapor yakni Hasim Takerubun, Siti Hasana Takerubun, Melindah Burangasih dan Din Rumakabis.
Pihak Polres Maluku Tenggara hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengrusakan rumah di Ohoi Selayar, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.





