Polres Malra Diminta Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ohoi Madwaer,  Sudah Satu Tahun Tidak Tersentuh Hukum

Img 20250410 wa0003

Langgur, Tual News  – Kuasa Hukum para korban Penganiayaan di Ohoi Madwaer, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Lopianus Yonias Ngabalin, S.H meminta Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P bersama jajaranya segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap oknum pelaku penganiayaan yang sudah satu tahun tidak tersentuh hukum.

Permintaan ini disampaikan Ngabalin, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini via whatsaap, Kamis ( 10 / 4 / 2025 ).

Img 20250409 wa0048

” Para korban sudah di visum dan diambil keterangan berita acara pemeriksaan ( BAP )  korban serta  saksi – saksi,  tapi sudah satu tahun sejak dilaporkan tahun 2024, para pelaku penganiayaan belum dilakukan penahanan, ” Kesalnya.

Advokat Lopianus Yonias Ngabalin, S.H menyebutkan dirinya adalah Kuasa Hukum dari para korban penganiayaan di Ohoi Madwaer, Kecamatan Kei Kecil Barat yakni Marthen Luther Renfaan, Melyanus Calfin Renfaan, Yulianus Let – Let, Yesaya Lumyar dan Yeni M. Let – Let.

Img 20250409 wa0047

” Saya dan Advokat Godlif A. Ngabalin, S.H sebagai penerima kuasa dari para korban penganiayaan di Ohoi Madwaer tanggal 25 Juli 2024, sesuai laporan polisi ( LP) Polres Maluku Tenggara Nomor: LP / B / 97 / VII/2024 / SPKT  / Polres Malra, diberi hak untuk mendampingi para korban ( pemberi Kuasa) memberikan keterangan BAP polisi, mendampingi saksi- sakit hingga penetapan tersangka, ” Terangnya.

Dia mendesak Kapolres Maluku Tenggara bersama jajaranya segera melakukan penahanan terhadap para pelaku penganiayaan, sebab kasus tindak pidana itu sudah memakan waktu lama dan harus ada kepastian hukum.