Diduga Terjadi Pencucian Uang, Nasib kasus Tipidkor Dana Hibah Pemkab Sorong Selatan 7,5 M Dipertanyakan 

 

Sorong Selatan, Tual News  –  Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan nasib perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipidkor ) pengelolaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 sebesar Rp.7.500.000.000 ,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).

Dalam keterangan Pers tertulis yang diterima media ini, Rabu ( 19 / 3 / 2025 ) Advokat Yan mempertanyakan penyelidikan kasus dugaan Tipidkor dana hibah kepada Yayasan Tipari, Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan tersebut.

” Perkara ini pernah dilakukan penyelidikan di Polda Papua Barat. Penyelidikan tersebut dilakukan ketika Polda Papua Barat masih berkantor di bekas Kantor Bupati Manokwari Jalan Sujarwo Condronegoro, ” Ungkapnya.

Dirinya menduga dalam perkembangannya waktu itu, dana hibah  tersebut,  diduga tidak digunakan untuk menyelesaikan pembangunan gedung perkuliahan dan administrasi Universitas Werisar di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.

” Sayangnya sampai saat ini, tidak jelas sama sekali,  apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat pernah melakukan audit terhadap keberadaan dan pengelolaan dana hibah  Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan kepada Yayasan Tipari yang dahulunya di Ketuai oleh Beatrix Msiren (istri mantan Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli), ” Tanya Yan Christian Warinussy.

LP3BH Manokwari menduga kuat ada terjadi pencucian uang (money laundring) dalam kasus pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kepada Yayasan Tipari saat itu.

” Itulah sebabnya,  kami desak Kapolda Papua Barat membuka kembali penyelidikan kasus tersebut, demi menjawab tetesan keringat dan air mata rakyat di Kabupaten Sorong Selatan, ” Pintah Ketua LP3BH Manokwari.