Manokwari, Tual News- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hasrul, S.H, M.H yang berhasil melakukan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Dana Hibah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari sebesar Rp.6.000.000.000 ,- (Enam Miliar rupiah) tahun 2020.
Apresiasi ini disampaikan Advokat Yan dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu ( 12 / 3 / 2025).
” Apresiasi ini saya berikan kepada Kejari Manokwari, karena dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat, Kejaksaan sudah memproses penyelidikan kasus dugaan korupsi itu dan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ” Salutnya.
Untuk itu, sebagai Advokat dan Penegak Hukum (law enforcement) berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dirinya mendorong Kejari Manokwari Teguh Suhendro, S.H, M.Hum dan Kasi Pidsus Hasrul, S.H, M.H agar segera menindaklanjuti pemeriksaan hingga menetapkan siapa yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya.
Kata Yan, pencapaian penyidikan kasus dengan nilai proyek Rp 6 Miliar rupiah tersebut merupakan sebuah catatan rekor kemajuan dalam hal penindakan yang dilaksanakan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari.
Tanya Nasib Kasus Dugaan Tipikor DAK Fisik 62 M
Namun disisi lain, Advokat Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari tentang nasib kasus dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kegiatan Fisik yang diduga mencapai nilai Rp.62.355.421.989,- (enam puluh dua milyar tiga ratus lima puluh lima Juta empat ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari
” Saya menitipkan pertanyaan terakhir saya sebagai sesama penegak hukum di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yakni bagaimana “nasib” penyelidikan yang telah dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari sejak tahun 2024 lalu terhadap kasus dugaan Tipidkor Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan fisik yang diduga mencapai nilai Rp.62.355.421.989,-” Terangnya.
Diakui, ketika itu menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Manokwari, Kasi Pidsus dalam merespon aksi damai Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) sempat mengatakan tahapan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kasus dugaan Tipidkor DAK tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan?.
” Kalau demikian, bagaimana kelanjutan proses penyelidikan DAK Non Fisik di BPKAD Kabupaten Manokwari tersebut, ” Tanya Advokat Yan Christian Warinussy.
Hingga saat ini Kejari Manokwari belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK Non Fisik tersebut.





