Langgur, Tual News -Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, melalui Ditreskrimsus Polda Maluku diminta turun tangan mengawasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara, pasalnya proses penyelidikan dugaan Tipidkor dana desa ( DD ) Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara sudah satu tahun tidak tuntas dan berjalan ditempat.
Demikian laporan tertulis yang disampaikan sejumlah warga Ohoi Watkidat kepada Kapolda Maluku melalui Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon, Jumat ( 14 / 3 / 2025 ).
Dalam laporan tertulisnya, yang juga diterima media ini, para pelapor yakni Sulaiman Fakoubun, Abdul Rahman Difinubun dan Ahmad Rahanyamtel mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polres Maluku Tenggara.

” Kami selalu ikuti perkembangan penanganan kasus ini oleh Polres Malra. Namun dalam pengamatan kami, Polres Malra tidak serius tangani kasus dugaan korupsi dana desa Watkidat yang dilaporkan sejak tanggal 25 Juni 2024, ” Sorot warga.
Para pelapor menguraikan, sejak laporan dugaan korupsi DD Ohoi Watkidat dilaporkan di Polres Malra, selanjutnya laporan diterima dengan keluarnya surat perintah penyelidikan Polres Malra Nomor: SP. Lidik/ 82 / VI / Res.35/ 2024 / Reskrim tanggal 25 Juni 2024.
Dikatakan, berdasarkan surat perintah penyelidikan itu, penyidik Polres Malra menyurati Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara untuk mengaudit dugaan kerugian keuangan negara DD Ohoi Watkidat.
” Tiga tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Malra turun lakukan audit keuangan DD Ohoi Watkidat tanggal 12 – 13 Oktober 2024, ” Ungkapnya.
Kata warga, dalam hasil uji petik langsung tim audit Inspektorat kepada Kepala Ohoi, perangkat desa dan BPOS, disaksikan warga masyarakat, ditemukan fakta kalau selama ini Kepala Ohoi Watkidat sudah melakukan pembohongan kepada masyarakat, dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif DD Ohoi Watkidat kepada Pemkab Maluku Tenggara.
Diakui pelapor, dari hasil investigasi tim audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, awal bulan Februari 2025, Inspektorat menyerahkan hasil audit DD Ohoi Watkidat kepada Polres Maluku Tenggara.
Dijelaskan, setelah penyidik Polres Maluku Tenggara menerima hasil audit dugaan kerugian keuangan negara dari Inspektorat, kemudian menerbitkan Surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/ 82.a /II / Res.35/ Reskrim tanggal 11 Februari 2025.
” Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Maluku, karena dengan berat hati, kami meragukan kinerja penyidik Polres Maluku Tenggara yang berlawanan dengan semangat Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Indonesia, ” Kesal warga.
Para pelapor berharap, Kapolda Maluku turun tangan memantau penanganan perkara dugaan Tipidkor DD Ohoi Watkidat yang tidak becus ditangani penyidik Polres Malra.
” Kami ingin kasus DD Ohoi Watkidat terang, olehnya itu butuh penyidik Polres Malra yang memiliki integritas, profesional dan dedikasi tinggi menuntaskan dugaan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, bukan melindungi pelaku kejahatan bebas gunakan uang negara sesuka hati, serta tidak berlandaskan aturan, ” Pintah warga Ohoi Watkidat.
Untuk diketahui Unit Tipidkor Polres Maluku Tenggara saat ini sedang menangani dua kasus dugaan korupsi dana desa di tingkat penyelidikan yaitu dugaan korupsi DD Ohoi Madwaer tahun anggaran 2023, Kecamatan Kei Kecil Barat dan kasus dugaan korupsi DD Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.





