Manokwari, Tual News- Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Nelles Dowansiba, dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) satu tahun penjara dan denda Rp 50.000.000, di potong masa tahanan.
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Manokwari dalam persidangan yang dibacakan Rabu (12/3/ 2025) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Atas pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa mantan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Kuasa Hukum terdakwa memberikan apresiasi kepada JPU Hasrul, S.H, M.H.
” Sebagai Advokat dan penasihat hukum Terdakwa Nelles Dowansiba pada perkara pidana nomor : 29 / Pid.Sus -TPK/2024/PN.Mnk, saya menyampaikan penghargaan kepada saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, MH yang telah menuntut klien saya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dipotong selama Terdakwa menjalani tahanan saat ini, ” Ungkap Kuasa Hukum, Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada media ini.
Selain itu kata Advokat Yan, klienya juga dijatuhi hukuman denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
” Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada sidang Rabu (12/3) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, Jaksa Hasrul menguraikan kalau klien saya terbukti berdasarkan hukum, sama sekali tidak menerima pemberian dalam bentuk uang maupun barang apapun dalam kegiatan pengadaan pakaian seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2020,” Jelasnya.
Sehingga kata dia, klienya dikenai bersalah melanggar amanat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Itulah sebabnya dalam persidangan Senin (17/3/ 2025), kami Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi), ” ujarnya.
Advokat Yan menegaskan, inti Pledoi yakni memohon keringan hukuman bagi klienya.
” Kami juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, S.H, M.H agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan penyelidikan kembali kasus pengadaan pakaian seragam SD dan SMP tersebut dengan memeriksa pihak-pihak dan pejabat pengadaan yang sesungguhnya mengetahui dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya kelak, ” Pintanya.
Diakui sidang perkara klienya tersebut bersama kedua terdakwa lain yaitu Syane Rumbobiar dan Ottow Geissler Prawar akan dilanjutkan Selasa (18/3) dengan agenda mendengar tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari.




