Langgur, Tual News – Polres Maluku Tenggara Minggu ( 6 / 4 / 2025 ), dalam waktu 12 jam, bergerak cepat menangkap terduga pelaku pencurian 24 baterai Telkomsel di Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam Press Release, Kapolres Malra, AKBP Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU Barry Talabessy S.Pd,S.H.,M.H, membenarkan penangkapan oknum terduga pelaku pencurian dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Malra mengatakan penyidik Satreskrim Polres Malra menangkap dan menetapkan satu tersangka pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (5) Junto Pasal 64 KUHPidana dalam waktu 1×12 Jam .
Kapolres Malra, Frans Duma menguraikan, berdasarkan kronologis, tanggal 5 April 2025 datang korban karyawan PT Telkomsel melaporkan di SPKT Polres Maluku Tenggara terkait pencurian 17 baterai Telkomsel senilai Rp 135.000.000.- di Tower Telkomsel, tepatnya di Jalan Raya Debut, Kecamatan Kei Kecil.
” Atas dasar laporan korban, SPKT Polres Maluku Tenggara terbitkan Laporan Polisi ( LP ) Nomor:LP/B/59/IV/2025/SPKT/POLRES MALRA POLDA MALUKU, tanggal 05 april 2025, ” Ungkapnya.
Kata Duma, menyikapi laporan Polisi tersebut, pukul 22.50 WIT Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara dibawah pimpinan Ipda Andre Souhoka,S.H.,M.H., melakukan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran disekitar Jalan Debut yang merupakan TKP pencurian Batrei Tower.
Selanjutnya Kapolres mengaku, pukul pukul 03.00 WIT, Tim Opsnal melihat kendaraan bermotor yang diduga dipakai pelaku saat pencurian.
” Berdasarkan keterangan saksi, ada motor terparkir di hutan jalan Debut yang tidak jauh dari lokasi Tower Telkomsel, sehingga Unit Tipiter dan Tim Opsnal Polres Malra melakukan pengamatan dan pengambaran menemukan sebuah sepeda motor yang sementara terparkir, ” Jelasnya.
Diakui, tiba-tiba datang terduga pelaku O.T. yang memakai pakaian hitam dan menggunakan senter HP berjalan menuju kendaran bermotor miliknya.
” Melihat gelagat yang mencurigakan, Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku langsung mengamankan Terduga Pelaku O.T. dan di bawa ke ruangan Satreskrim Polres Malra untuk dimintai keterangan, ” Terang Kapolres Malra.
Kapolres Duma mengakui, berdasarkan keterangan terduga pelaku O.T, dirinya hendak mengambil baterai Telkomsel, namun sudah kepergok petugas.
” Terduga pelaku O.T. akui telah menjual 10 buah baterai Telkomsel di tempat penjualan besi tua/ logam bekas di Desa Fiditan Kota Tual dan 14 baterai ke tempat jual besi tua/ logam bekas di Dusun Dumar Kota Tual, ” Ujarnya.
Kata Kapolres atas pengakuan O.T, Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan 24 buah baterai Terkomsel merek ZTE pukul 08.15 WIT.
Dikatakan telah diperoleh dua alat bukti oleh penyidik, sehingga saudara O.T. ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, karena perbuatan pencurian masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana pasal 363 Ayat (5) junto Pasal 64 KUHPidana.
” Tersangka O.T terancam pidana penjara selama 9 tahun dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut, ” Tegas Kapolres Maluku Tenggara.





