Manokwari, Tual News – Dua Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, sebab patut diduga tak pernah diperiksa sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum kedua tersangka yakni Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada media ini, Minggu ( 23 / 3 / 2025 ).
” Sebagai Kuasa Hukum dari Beatrick.S.A.Baransano dan Naomi Kararbo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni di

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, secara resmi kedua klien saya telah ajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, ” Ungkapnya.
Yan mengaku perkara permohonan praperadilan terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan nomor register : 4/Pid.Pra/2025/PN.Mnk.
Diakui, Hakim Tunggal yang memimpin pesidangan praperadilan ini adalah Carolina Awi, S.H, M.H, dibantu Panitera Pengganti Julius Victor, SH.
” Persidangan Praperadilan tersebut telah memasuki tahap pembuktian, dimana kami dari pihak para pemohon Praperadilan telah memasukkan sejumlah surat, ” Ujarnya.
Kata Kuasa Hukum Yan Chistian Warinussy, salah satu bukti yang dimasukan yaitu surat keputusan Gubernur Papua Barat tentang pengangkatan klienya Beatrick.S.A. Baransano, SE sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dan Naomi Kararbo, S.Sos sebagai Bendahara Pengeluaran.
” Selain itu kami juga ajukan bukti surat berupa Nota Kesepahaman Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 100.4.7/437/SJ, Nomor : 1 Tahun 2023, dan Nomor : NK/1/I/2023, tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum selama penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, tanggal 25 Januari 2023, ” Jelasnya.
Kuasa Hukum menegaskan, kedua kliennya itu sejak awal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanggal 10 Desember 2024, tidak pernah diperiksa sebagai tersangka.
” Sehingga status mereka sebagai tersangka inilah yang menjadi objek praperadilan, ” Tegasnya.
Selain itu dirinya mempertanyakan status penahanan kedua klienya sejak dari Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat hingga saat ini menjadi tahanan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Diakui sidang lanjutan perkara praperadilan ini akan dilangsungkan Senin (24/3/2025) dengan agenda pemeriksaan bukti surat, saksi dan ahli.





