Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Mogoy -Merdey Hadirkan Lima Terdakwa 

Img 20250410 wa0018

Manokwari, Tual News  – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey,  Kabupaten Teluk Bintuni di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, digelar Kamis (10 /4 / 2025 ) di Pengadilan Negeri / Tindak Pidana Korupsi Manokwari Kelas I B.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Helmi Somalay, S.H, M.H tersebut berlangsung sejak pukul 14:30 WIT, dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

Dalam persidangan ini, Hakim Ketua Helmin Somalay, S.H, M.H,  dibantu Hakim Anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH,  menghadirkan lima orang Terdakwa, masing-masing Terdakwa Najamuddin Bennu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat.

Terdakwa Najamuddin Bennu didampingi Penasihat Hukum Pieter Welikin, S.H dan kawan-kawan.

Kemudian Terdakwa Daud selaku PT.Pola Sarana Dimensi, Terdakwa Adi Kalalembang selaku Inspektur PT.Pola Sarana Dimensi sekaligus Konsultan Pengawas serta Terdakwa Beatrick Baransano selaku Kepala Sub Bagian Keuangan ada Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Propinsi Papua Barat, dan Terdakwa Naomi Kararbo selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat.

Kedua Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo didampingi  Penasihat Hukum Advokat Yan Christian Warinussy, S. H dari Kantor Hukum dan Advokat Yan Christian Warinussy, SH dan rekan.

Kelima terdakwa tersebut tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Dengan demikian persidangan ditunda  Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Somalay pada Kamis (17/4 / 2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.