Manokwari, Tual News – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat kembali digelar jum’at (7/3/2025) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Berdasarkan keterangan tertulis Advokat Yan Christian Warinussy kepada media ini jumat, persidangan itu dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, S.H, M.H, dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustar, S.H, M.H dan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Ketiga saksi tersebut masing-masing saksi Martha Heipon, saksi Marinus Bonepay dan saksi Suryati.
Saksi Martha Heipon yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tersebut, dalam keteranganya di depan Majelis Hakim menegaskan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan tahun 2017.
“Diakhir tahun 2017 tersebut sebenarnya gedung kantor tersebut sudah selesai, bahkan sudah siap digunakan. Kami para pegawai sempat membersihkan dan menata pembagian setiap ruang kerja, namun ternyata Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat telah dilebur ke Dinas Pekerjaan Umum, sehingga kemudian kami tidak bisa menempati gedung itu lagi, ” urai saksi Heipon saat ditanya tim JPU dari Kajati Papua Barat.
Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa D.A.Winarta dan Terdakwa Bambang Pramujito, saksi Heipon sempat membenarkan selain alasan karena Dinas Perumahan dilebur ke Dinas Pekerjaan Umum, tapi juga karena saat itu aliran listrik ke dalam gedung tersebut belum terpasang.
Saksi Heipon mengatakan pekerjaan bangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tersebut sudah diserahkan dari penyedia jasa yaitu PT.Trimese Perkasa dengan KSO (Kerjasama Sama Operasi) CV.Masjam Jaya kepada pemerintah daerah Provinsi Papua Barat.
” Sudah terjadi penyerahan dan saksi hadir bersama Terdakwa Bambang Pramujito serta Saksi Marinus Bonepay, saksi David Pieter Pattipawae, saksi Lefran Ruamba, saksi Semuel Iwanggin dan Saksi Yoseph Andarek di akhir tahun 2017, ” Ujarnya.
Saksi Heipon menambahkan ketika Inspektorat Provinsi Papua Barat melakukan pemeriksaan ke gedung tersebut, sesungguhnya kondisi kantor sudah dalam keadaan rusak parah, sebab keramik di lantai sudah dibongkar beserta banyak kelengkapan kantor tersebut dijarah.
Sementara itu saksi Marinus Bonepay justru menerangkan kalau dirinya hanya memberikan profil perusahaannya bernama CV Maskam Jaya untuk dipinjam pakai Terdakwa Bambang Pramujito dan Konsultan Pengawas yang bernama Titus Eko Prasetyo.
Saksi Bonepay juga menjelaskan jika dirinya mengetahui keterlibatan Terdakwa D.A.Winarta, yang hanya memberi modal kepada anaknya yaitu Terdakwa Bambang Pramujito untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tersebut.
” Ketika Terdakwa Bambang Pramujito dan saksi Titus Eko Prasetyo pertama kali datang ke rumah saya di Kompleks Bumi Marina dan meminjam perusahan saya CV.Maskam Jaya, saudara Terdakwa Winarta tidak hadir atau tidak ikut serta saat itu, “terang saksi saat menjawab pertanyaan Advokat Yan Christian Warinussy selaku Penasehat hukum Terdakwa D.A.Winarta dan Terdakwa Bambang Pramujito.
Saksi Benarkan Surat Perjanjian Nomor 46
Saksi Bonepay membenarkan keterangan kalau dirinya pernah membuat perjanjian nomor 46 tanggal 28 September 2017.
Kata saksi, surat perjanjian nomor : 46 yang dibuat di hadapan Notaris Nina Diana, SH tersebut bertujuan untuk Saksi Bonepay mencari dan melobby pekerjaan, sedangkan Terdakwa D.A.Winarta mencari modal untuk mendanai pekerjaan yang dilobby saksi Bonepay.
” Tapi dalam prakteknya hal yang kami perjanjikan tidak terlaksana”, terang saksi saat ditanya Hakim Anggota Hermawanto.
Saksi Suryati sebagai mantan Bendahara Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat justru memberikan keterangan yang memperkuat fakta kalau pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat pada akhir tahun 2017 dapat dibayarkan 100 persen, karena semua dokumen sebagai persyaratan pencairan dana Rp. 4 miliar lebih sudah lengkap.
Termasuk kata saksi Suryati, dokumen penyerahan hasil pekerjaan (PHO) serta foto dokumentasi.
Keterangan ketiga saksi tersebut semakin memperjelas fakta persidangan, kalau sesungguhnya pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat di tahun 2017 sudah selesai dan bisa ditempati.
Namun karena adanya perubahan suasana organisasi perangkat daerah (OPD) ketika itu di Papua Barat, dimana Dinas Perumahan Rakyat dilebur menjadi bidang dari Dinas Pekerjaan Umum, sehingga ketersediaan dana bagi kelanjutan menempati gedung baru tersebut tidak dapat terlaksana.
Fakta lain nampak bahwa kemudian gedung kantor yang sudah siap digunakan tersebut tidak dirawat dan tidak dijaga, sehingga terjadi pengrusakan dan penjarahan dan atau pencurian berbagai kelengkapan fasilitas di dalam gedung tersebut yang kemudian berujung kini menjadi perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahap ketiga tahun 2017.
Dakwaan JPU, Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat 1,8 M
Sebelumnya, pada persidangan perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumah Rakyat Provinsi Papua Barat tahap 3 tahun 2017, digelar Kamis lalu ( 27 / 2 / 2025 ).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam surat dakwaannya menegaskan Terdakwa D.A.Winarta dan Bambang Pramujito telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.892.301.993,- (Satu miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Pada sidang perkara tersebut yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH terungkap keterangan saksi David Pieter Pattipawae (mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat).
Dalam keterangan saksi, David mengungkapkan sesungguhnya gedung kantor tersebut sudah selesai pembangunannya di akhir tahun 2017.
Namun kata saksi, karena belum ada aliran listrik tersambung ke dalam panel listrik, sehingga gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tersebut belum dapat digunakan.
Selain itu kata saksi, ternyata kemudian seluruh fasilitas yang sudah tersedia di dalam gedung tersebut diduga dijarah orang tidak bertanggung jawab, hingga saat pihak Inspektorat Provinsi Papua Barat meninjau dan melakukan pemeriksaan, ditemukan kantor tersebut sudah mengalami kerusakan parah.
Keterangan saksi Pattipawae, ternyata diperkuat keterangan saksi-saksi lainya yakni saksi Samuel Iwanggin, Yosephus Andarek, dan Lefran Julian Ruamba.
Ketiga saksi ini adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat.
Ketiga saksi menerangkan kalau ketika mereka melakukan tugasnya memeriksa secara visual, terlihat gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat akhir tahun 2017 sudah siap digunakan.
Bahkan ketiga saksi mengakui sempat melihat gedung itu dibersihkan para pegawai di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat atas perintah pimpinan saat itu saksi Hendry Wailan Kolondam.
Namun kata saksi, karena belum ada aliran listrik, sehingga gedung tersebut belum sempat dipakai.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, S.H, M.H dibantu hakim anggota Pitaryanto, S.H dan Hermawanto, S.H.





