Resnarkoba & Sabhara Polres Malra Gagalkan Pesta Narkoba di Kota Tual

Satnarkoba polres malra gagalkan pesta narkoba di kota tual

Tual News – Kinerja Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H dan Wakapolres, Deny Ubro, dalam memberantas perjudian dan pemakaian obat terlarang seperti Narkotika, patut diacungi jempol dan diberikan apresiasi, karena berkat kolaborasi Dua Satuan Operasional Polres Malra yakni Satuan Sabhara dan Resnarkoba, pada Sabtu ( 26/9/2020 ), pukul 22.30 WIT, berhasil mengagalkan pesta narkoba di Bukit Iban, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.

Kapolres Malra Perangi Narkoba, Judi dan Miras

Berdasarkan kronologis kasus ini yang diterima tualnews.com, menyebutkan  pada Sabtu, ( 26/9/2020 ), pukul 22.30 WIT, petugas petugas Kepolisian Resor Maluku Tenggara dari Satuan Sabhara (Unit Dalmas) sedang melaksanakan patroli dengan menggunakan kendaraan patroli roda empat dan lima unit sepeda motor Dinas di Bukit Iban Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.

Dalam melaksanakan patroli tersebut, ditemukan satu unit kendaraan roda empat merk Avansa,  Nomor Polisi DE 1072 CA,  warna hitam sedang parkir di Bukit Iban – Kota Tual.  Saat itu petugas patroli yang menggunakan sepeda motor mendekati satu unit mobil DE 1072 CA dalam keadaan kaca tertutup, namun ketika  petugas mendekati mobil tersebut, saat  itu juga pengemudi mobil menghidupkan mesin mobil dan menabrak sepeda motor Patroli Polisi yang ada didepan mobil.

Pakai Narkoba, Tiga Pemuda di Kota Tual Ditangkap Polisi

Atas kesiapan Polisi, akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut dengan cara menyalib sepeda motor pada bagian depan mobil, lalu  memerintahkan sang pengemudi membuka pintu dan keluar dari dalam mobil.

Disaat petugas memerintahkan pengemudi turun dari mobil, terlihat seorang perempuan sedang duduk di kursi belakang tempat duduk pengemudi.

BNN Tual : 7 Anak SD di Kota Tual Terpapar Narkoba Lem Aibon

Seketika itu, disaat  petugas Polres Malra menyalakan lampu mobil, didalam kendaraan roda empat itu terlihat ditengah tempat  duduk mobil Avansa hitam ini terdapat sebuah bong (alat penghisap sabu-sabu) yang terbuat dari botol Le Minerale, ukuran 330 ML.  Sedangkan pada bagian atas (penutup) botol tersebut terpasang dua pipet yang terbuat dari plastik,  dan salah satu pipet tersambung pipa kaca berisi kristal bening.

Setelah polisi menerima penyerahan bong (alat penghisap sabu-sabu), kemudian  ditemukan dibagian bawah tempat duduk pengemudi, ada sebuah benda yang diduga alat tajam, sehingga langsung dibuka tempat duduk itu dan terdapat sebilah parang yang terbuat dari besi putih ukuran panjang 44 cm, lebar 3 cm.  Pegangan parang ini terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 13 cm dan berdiameter 13 cm.

Tokoh Agama Sesali Pintu Masuk Narkoba di Laut Tual & Bandara Langgur

Pada pukul 23.00 WIT, petugas polisi yang melaksanakan patroli dengan menggunakan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua melakukan pengawalan terhadap seorang laki-laki dan seorang perempuan tersebut ke Mapolres Maluku Tenggara dan menyerahkan kedua orang dimaksud berikut barang bukti yang ditemukan / tertangkap tangan berupa alat penghisap sabu-sabu yang terdapat kristal bening.

Barng bukti yang diduga shabu-shabu dan sebilah parang diserahkan kepada Kepala Sentra Pelayanan Terpadu Polres Maluku Tenggara,  untuk  selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Maluku Tenggara.

Desa Labetawi Kota Tual Ditetapkan Jadi Kampung Anti Narkoba

Sementara itu, Minggu (27/9/2020 ), sekitar pukul 01.20 WIT, Perwira Pengawas (PAWAS) Polres Maluku Tenggara,  selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara berikut personil Satresnarkoba Polres Maluku Tenggara melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil Avansa dengan Nomor Polisi DE 1072 CA.

Dalam penggeleedahan yang disaksikan Ketua RT 007 Kelurahan Ketsoblak Kecamatan Dullah Selatan, bersama RR alias I (terlapor) dan MA alias M (terlapor), polisi kembali menemukan 1 (satu) sachet bening berisi kristal bening, yang terdapat pada tempat duduk sebelah kanan (tempat duduk pengemudi).

BNN Tual : 60 % ASN, TNI-Polri dan Pekerja Swasta Maluku Konsumsi Narkoba

Dalam penggeledahan itu,  kedua terlapor mengakui barang itu adalah milik mereka, sehingga barang bukti tersebut diambil sendiri oleh terlapor (RR alias I) dan diserahkan kepada petugas Kepolisian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang telah disita Satresnarkoba Polres Malra masing – masing,  satu buah Bong (alat penghisap sabu-sabu) yang terbuat dari botol Le Minerale ukuran 330 ML dan pada bagian atas (penutup) botol tersebut terpasang dua pipet yang terbuat dari plastik dan salah salah pipet tersambung pipa kaca berisi kristal bening.

Selain itu barang bukti, sebilah parang yang terbuat dari besi putih dengan ukuran panjang 44 cm, lebar 3 cm dan pegangan terbuat dari kayu, ukuran panjang 13 cm dan berdiameter 13 cm, bersama  satu unit mobil Avansa warna hitam dengan Nomor Polisi DE 1072 CA, serta dua buah Hand Phone masing masing, Merk OPO A3S,  IMEI; 359304101920679/01; dan Hand Phone Merk Samsung, IMEI 864022045869392.

Kasat Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara, Iptu A. Kenne, S.H ketika ditemui tualnews.com,  membenarkan operasi kolaborasi Dua Satuan Operasional Polres Malra yakni Satuan Sabhara dan Resnarkoba, pada Sabtu ( 26/9/2020 ), pukul 22.30 WIT, yang berhasil mengagalkan pesta narkoba di Bukit Iban, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.

Wawali Tual : 60 % ASN Pemkot Tual Narkoba

“ Dari operasi itu, RR alias I dan MA alias M dijerat pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 131 dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) “ Tegasnya.

Kenne berharap, para Generasi Muda harus menjauhkan diri dari Narkoba, sebab obat terlarang itu menghancurkan masa depan generasi bangsa. ( TN )