Teluk Bintuni, Tual News- Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang Baru dibawah kepemimpinan Bupati Yohanes Manibuy dan Wakil Bupati Joko Lingara akan membiayai pembangunan Gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Provinsi Papua Barat, diharapkan tidak menjadi sekat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam memerangi dan memberantas praktek dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ).
Penegasan ini disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu ( 26 / 2 / 2026 ).
” Hal itu kiranya tidak menjadi “sekat” atau “pembatas” bagi tetap teguhnya komitmen korps Adhyaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk terus memberantas potensi dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten “Negeri Sisar Matiti” tersebut, ” pintanya.
Yan Christian Warinussy yang juga Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Provinsi Papua Barat ini terus terus menyoroti upaya pemberantasan korupsi di Papua Barat, khusunya di Kabupaten Teluk Bintuni.
” Kami berharap ketegaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, S.H, M.H dan jajarannya tetap teguh membongkar dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019, ” Tegasnya.
Termasuk kata Advokat Yan, pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019.
Advokat Yan mengakui, kasus ini menarik perhatian, karena pihak Kejari Teluk Bintuni pernah memanggil seorang oknum pejabat di KPU Teluk Bintuni berinisial GS untuk didengar keterangannya sebagai saksi, sesuai amanat Pasal 112 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
” Namun yang bersangkutan ( oknum GS) tersebut seperti “kebal hukum” dan belum tersentuh hingga kini, ” Ujarnya.
Padahal kata dia, masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni sangat mendambakan keadilan dan ketegasan Kajari Teluk Bintuni Ajomi dan Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H dalam membongkar dan mengusut hingga menyeret pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya pada kasus KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
” Harus ada ketegasan dan komitmen Kejari Teluk Bintuni dan Kejati Papua Barat tuntaskan kasus ini, tanpa intervensi dan halangan membangun salah satu gedung di halaman kantor megah dan moderen milik Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut, ” pungkasnya.





