Manokwari, Tual News- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, S.H, M.H dibantu hakim anggota Pitaryanto, S.H dan Hermawanto, S.H, Rabu ( 26 / 2 / 2025 ) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Frederik Dolfinus Julianus Saiduy
Selain itu Majelis Hakim PN Manokwari juga menjatuhkan vonis satu tahun dan lima bulan penjara serta denda 50 juta kepada mantan Bendahara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Aldo Hurich Hendrik Nakoh.
Terhadap keputusan ini, Penasihat Hukum dari Terdakwa Frederik Dolfinus Julianus Saiduy dan Terdakwa Aldo Hurich Hendrik Nakoh,yakni Advokat Yan Christian Warinussy memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
” Saya beri apresiasi kepada Majelis Hakim, atas vonis yang dijatuhkan kepada kedua klien kami hari ini rabu (26/2/2025), ” Ungkapnya dalam Rilis Pers kepada media ini.
Kata Yan, Terdakwa Saiduy dijatuhi vonis pidana penjara 2 (dua) tahun, dipotong selama Terdakwa Saiduy menjalani penahanan sementara.
Selain itu kata dia, Terdakwa dibebani membayar denda Rp.100.000.000 (Seratus Juta rupiah), Subsidair 4 (Empat) bulan kurungan.
” Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp.655 juta lebih sejak 1 (satu) bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Terdakwa Saiduy tak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk dilelang membayar kerugian negara tersebut,” Jelasnya.
Diakui, jika harta benda Terdakwa Saiduy tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Sementara menurut Kuasa Hukum, Terdakwa Aldo Nakoh dipidana pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan penjara, denda sebesar Rp.50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dalam menyematkan keuangan negara, pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
” Kedua klien kami dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada diri keduanya masing-masing sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dan Bendahara, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.994.255.674 ,” Ungkapnya.
Dikatakan, pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay sangat baik, karena merincikan jumlah dana yang dibagikan Terdakwa Nakoh kepada para staf dan honorer di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sejumlah Rp 138 juta lebih sebagai bukti dan fakta dalam persidangan.
” Sehingga secara matematis turut diperhitungkan jumlah pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan Terdakwa Saiduy, “Ujarnya.
Atas putusan Pengadilan tersebut, kedua Terdakwa Saiduy maupun Terdakwa Nakoh menerima, sedangkan Jaksa Tulus Ardiansyah, S.H, M.H menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui Mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadistransnaker) Papua Barat, Frederik DJ Saidui (FDJS), ditetapkan sebagai tersangka korupsi sekaligus ditahan, Jumat 01 Maret 2024.
Penetapan Frederik sebagai Tersangka ini diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr Harli Siregar SH MHum.
FDJS diduga menyalahgunakan dana tambahan penghasilan dan tunjangan khusus di dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023.





