Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Teluk Bintuni Jalan Ditempat, LP3BH Manokwari Pertanyakan Kejaksaan 

Manokwari, Tual News  – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dana hibah operasional di lingkup Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019 terus menjadi tanda tanya masyarakat.

Buktinya,  kasus  dugaan korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019, yang ditangani Kejari Teluk Bintuni belum ada kejelasan penegakan hukum.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum ( LP3BH ) Manokwari, Yan Chistian Warinussy, dalam keterangan tertulisnya keada media ini, Rabu ( 12 / 2 / 2025 ) mempertanyakan kelanjutan proses penegakan hukum kasus tersebut.

” Saya pertanyakan kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, S.H, M.H dan jajarannya terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional di lingkup Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019, ” Sorotnya.

Kata Yan,  sejauh ini berdasarkan data dan informasi LP3BH Manokwari,  pihak Kejari Teluk Bintuni telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di lingkungan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk pihak Inspektorat  dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni.

” Bahkan Kejari Teluk Bintuni juga telah mengirimkan surat panggilan saksi kepada oknum Sekretaris KPU Teluk Bintuni, berinisial GS sebanyak 3 kali. Namun yang bersangkutan tidak datang penuhi panggilan Kejaksaan, ” Ungkapnya.

Diakui surat panggilan  terakhir dengan surat nomor : SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024, tanggal 21 Mei 2024.

” Surat terakhir ini menurut sumber LP3BH Manokwari di Bintuni, telah diterima salah satu kerabat GS yang berinisial AS di kediaman GS  hari Jum’at, 21 Mei 2024 yang lalu. Baik  panggilan pertama, panggilan kedua dan panggilan ketiga tersebut, oknum GS sama sekali tidak memenuhi dan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, ” Jelasnya.

Padahal kata Yan,  GS hanya dipanggil sebagai saksi.

Okeh sebab itu, kata dia sebagai sesama penegak hukum menurut amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dirinya  mendesak Kejari Teluk Bintuni sesungguhnya sudah dapat menggunakan kewenangannnya, sesuai amanat Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi : “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Bahkan pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang berbunyi : “Setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000 ,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)”.

” Dengan demikian saya kira alasan untuk menunda proses pengusutan perkara dugaan korupsi pada kegiatan operasional KPU Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019 serta pelaksanaan dana hibah  penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019 harus dapat dilanjutkan segera oleh Kejari Teluk Bintuni dan jajarannya, ” Pintanya.

Dia berharap oknum GS sebagai mantan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni segera dapat dijemput Kejaksaan, demi hukum untuk dimintai keterangannya tanpa syarat apapun juga.